Beranda | Artikel
Menghitung Dzikir Adalah Dengan Jari-Jemari Tangan
Senin, 14 November 2005

PENJELASAN BAHWA YANG DISYARI’ATKAN DALAM MENGHITUNG DZIKIR ADALAH DENGAN JARI-JEMARI TANGAN

Oleh
Syaikh Bakr bin Badullah Abu Zaid

Di dalam petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan, menghitung dzikir adalah dengan jari-jemari tangan [1], bukan dengan selainnya. Dan itu dilakukan oleh para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum, serta diikuti oleh orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai zaman kita ini, sehingga hal itu merupakan ajaran yang telah tetap, dan merupakan perbuatan yang selalu diwariskan turun-temurun oleh umat dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita, bahwa dzikir seorang hamba kepada Rabb-Nya dengan tahlil, tasbih, takbir, tahmid dan ta’zhim terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Muthlaq (tanpa batasan), sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالْحٰفِظٰتِ وَالذَّاكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا 

“… Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah…” [Al-Ahzab/33 : 35]

Firman-Nya juga:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ

Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya.” [Al-Ahzab/33: 41]

2. Muqayyad (diatur dengan suatu batasan) sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. Yang paling banyak disebutkan adalah dzikir seratus kali, seperti: Tahlil seratus kali, tasbih seratus kali, kemudian dzikir ‘Subhaanallah, Alhamdulillaah, Allaahu Akbar” masing-masing 33x, lalu disempurnakan menjadi seratus kali dengan membaca tahlil.

Segala puji bagi Allah, karena kaum muslimin terus-menerus melakukan hitungan dzikir yang diberkahi ini, mereka menghitungnya dengan jari-jemari kedua tangan atau tangan kanan saja, tanpa memerlukan alat lain, baik berupa kerikil, biji-bijian tasbih yang sudah diketahui maupun dengan alat-alat tasbih modern.

Inilah yang sesuai dengan prinsip kemudahan Islam dan syari’atnya, dimana hukum Allah pasti sesuai dengan kemampuan hamba-Nya, meskipun status sosial mereka berbeda-beda. Dan ini merupakan metode syari’at yang diberkahi dalam pemberian kemudahan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para Sahabatnya, untuk melihat awal dan akhir bulan (29 hari-pent.) atau menyempurnakannya (30 hari-pent.) dalam penentuan awal dan akhir suatu bulan, meskipun hal itu berhubungan erat dengan dua rukun Islam, yaitu: Puasa dan Haji. Allah juga tidak membebankan kepada hamba-hamba-Nya lebih dari itu, baik berupa hisab, mengamati bintang dan peredarannya.

Maka dari itu, ketika nampak di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa sebagian Sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum menghitung dzikir dengan kerikil (jika seandainya riwayatnya benar), maka Nabi segera menunjukkan kepada mereka, bahwa tuntunan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghitung dzikir adalah dengan menggunakan jari-jemari tangan. Hal itu merupakan sarana yang disyari’atkan dan tidak ada yang lainnya, serta hal itu lebih baik dan lebih utama, sesuai dengan firman Allah Ta’la tentang kenikmatan ahli Surga:

اَصْحٰبُ الْجَنَّةِ يَوْمَىِٕذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَّاَحْسَنُ مَقِيْلًا

Penghuni-penghuni Surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya.” [Al-Furqaan/25 : 24]

Firman Allah ini termasuk bab penggunaan kata yang (maknanya) lebih ketika kelompok yang lain tidak mendapatkan apa-apa (wallaahu a’lam), karena tidak ada kebaikan sedikit pun yang ada di dalam peristirahatan dan tempat tinggal penduduk Neraka, seperti firman Allah Ta’ala:

ءٰۤاللّٰهُ خَيْرٌ اَمَّا يُشْرِكُوْنَ 

Apakah Allah lebih baik ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?!” [An-Naml/: 59] [2]

Maka, tidak ada sarana yang disyari’atkan untuk menghitung dzikir, kecuali dengan jari-jemari tangan.

[Disalin dari buku “As-Subhah : Taariikhuhaa wa Huk-muhaa”, Edisi Indonesia Adakah Biji Tasbih Pada Zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Penulis Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footenote
[1]. Telah saya simpulkan di dalam buku “Laa Jadiida fii Ahkaa-mish Shalaah”, bahwa yang dimaksud adalah jari-jemari kedua tangan, dan riwayat tentang [jari-jemari tangan kanannya] adalah syaadz (ganjil).
[2]. Tafsiir as-Sa’di (I/473).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1663-penjelasan-bahwa-yang-disyariatkan-dalam-menghitung-dzikir-adalah-dengan-jari-jemari-tangan.html